PROBLEMATIKA UU CIPTA KERJA DALAM IMPLEMENTASI PERIZINAN USAHA BERBASIS RESIKO (RISK BASED LICENSING)

  • Irwan Susanto Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan
  • M Nur Ikhwan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pekalongan
  • Nugara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Pekalongan
Keywords: investasi, perizinan berbasis resiko, UU Cipta Kerja

Abstract

Investasi dalam bentuk kegiatan usaha merupakan salah satu faktor penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Rumitnya proses perizinan usaha di Indonesia masih menjadi masalah terhambatnya pertumbuhan investasi. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dikenal dengan “UU Cipta Kerja” dengan harapan dapat mewujudkan proses perizinan yang terintegrasi, mudah dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kondisi perizinan di Indonesa dan permasalahan apa saja yang sedang ataupun mengkin dihadapi dalam penerapan UU Cipta Kerja dengan metode yuridis normative. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi UU Cipta Kerja  merubah paradigma perizinan yang mulanya berbasis izin (license-based) menjadi berbasis risiko (risk-based). Sehingga perizinan berfokus pada standarisasi pelaksanaan usaha serta memaksimalkan pemanfataan teknologi informasi melalui kewajiban penggunaan Online Single Submission  (OSS). Permasalahan yang muncul yaitu terkait dengan disparitas tujuan UU Cipta Kerja serta standarisasi resiko yang belum dijelaskan secara terperinci untuk setiap kategori usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

References

Abdulkadir Muhammad.2004.Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Aula Sofyan (n.d) , Politik dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian diakses melalui www.aceh.tribunnews.com.

Bahir Muhammad .2021.Pelaksanaan Perizinan berbasis Risiko Pasca Undang-undang Cipta Kerja. Jurnal Nalar Keadilan 1(2),14-27.

Carlo, Habibi Hendra, et.al.2021. Analisa Terhadap Kebijakan Perijinan Berbasis Risiko. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik 6(2), 76-94.

Fazaalloh, A. 2019. Foreign Direct Investment and Economic Growth In Indonesia: A Causality Analysis. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 47-54.

Greg Paoli & Anne Wiles.2015. Key Analytycal Capabilities of a Best-in- Class Regulator, Penn Program on Regulation.

Hanggono, Aryo (n.d). Perijinan Berusha Berbasis Risiko- Penerapan Risk Base Approach – RBA – klaster : Penyederhanaan Perijinan Berusaha. Diakses dari : https://kkp.go.id/an-component/media/upload-gambar-pendukung/DitJaskel/publikasi-materi-2/cipta-kerja/Omnibuslaw%20Dirjen%20PRL%2023042020.pdf

Michael Howlett & Ishani Mukherjee. 2018. Routledge Handbook of Policy Design, Abingdon:Routledge.

Mochtar Kusumaatmadja.2002. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan (Kumpulan Karya Tulis), Bandung : Penerbit alumni.

Mohamad Mova Al Afghani.2016. Legal Frameworks for Transparency in Water Utilities Regulation: A Comparative Perspective, Routledge.

Mualim, A. S. W. (2020). Problematika Online Single Submission Di Indonesia : Konflik Kewenangan Antara Pusat Dan Daerah. Jurnal Panorama Hukum, 5 (1), 110-120.

Y. Sri Pudyatmoko.2009. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Jakarta : PT Grasindo.

Victorianus M.H. Randa Puang.2015. Hukum Pendirian Usaha dan Perizinan, Jakarta: Deepublish Publisher.

Ramlan.2012.Hukum Perizinan: Proses pendirian dan pendaftaran Perusahaan Dalam Praktek. Medan: Ratu Jaya.

I Wayan Bhayu Eka Pratama.2020. Model Perizinan Berbasis Risiko yang “Penuh Risiko” dalam UU Cipta Kerja, Mongabay.

Jelita. insi nantika. 2021. Diakses melalui https://mediaindonesia.com/ekonomi/424180/bahlil-jaringan-internet-di-daerah-jadi-kendala-penerapan-oss

Susan Rose-Ackerman.1996."Economics, Public Policy, and Law", Valvaraiso University Law Review 26.

Published
2022-07-25