PERAN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN MANAJEMEN RISIKO PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan kontinyu meliputi penetapan tujuan, identifikasi, analisis, evaluasi, penanganan, monitoring, dan review yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Penerapan manajemen risiko oleh suatu organisasi bertujuan untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja, serta melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. APIP memiliki peran yang sangat strategis dalam mengawal efektifitas implementasi manajemen risiko pada pemerintah melalui review. Kerangka penilaian efektivitas bangunan manajemen risiko yang dilakukan oleh APIP meliputi: menetapkan area review, mendesain teknik review, melakukan review, dan menyusun laporan hasil review. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran aparat pengawasan internal pemerintah dalam implementasi manajemen resiko pemerintah daerah. Pendekatan metode kualitatif melalui studi pustaka dan yuridis normatif menelaah secara implisit peran aparatur pengawas. Hasilnya, peran aparatur pengawas dalam penerapan manajemen resiko adalah mengevaluasi dan memberikan rekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan proses tata kelola sektor publik. Selain itu, aparatur pengawas juga mengevaluasi rancangan, implementasi, dan efektivitas etika organisasi terkait sasaran, program, dan kegiatan, serta harus menilai pula apakah tata kelola teknologi informasi auditi mendukung strategi dan tujuan auditi. Kegiatan audit intern harus dapat mengevaluasi efektivitas dan berkontribusi terhadap perbaikan proses manajemen risiko
Copyright (c) 2022 Kajen: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pembangunan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.